Minggu, 25 Mei 2008

Catatan Dari Sarasehan Pengajaran Bahasa Kaili

Catatan dari Sarasehan Pengajaran Bahasa Kaili
Oleh: Amin Abdullah

Sarasehan yang berlangsung di Taman Budaya Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 6 Januari 2007 yang dilaksanakan oleh Dewan Pembina dan Pengembang Budaya Kaili (DPPBK) menampilkan empat pembicara; Masing-masing Drs. H. Djikra Garontina (Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu) dengan topik ”Problematika dan Harapan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Kaili di lingkungan Sekolah Dasar”, Dra. Hj. Nurhayati Ponulele, MS (Dekan FKIP Untad Palu dengan topik ”Meninjau Kembali Pengajaran Bahasa Kaili Dari Segi Linguistik” , Dra. Hj. Uhra AR Kadir Lamarauna, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulawesi Tengah) dengan topik ”Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Pembelajaran Bahasa Daerah” serta Dr. Asep Mapfudz (akademisi Untad) dengan judul Pembelajaran Bahasa dan Kebudayaan Daerah Dalam Perspektif Antropologi Pendidikan”. oleh Dr. Asep Mahpudz. (akademisi Untad). Tujuan sarasehan ini adalah meninjau kembali pengajaran bahasa Kaili di sekolah-sekolah.

Isu Yang Muncul
Setelah pemberlakuan kurikulum muatan lokal bahasa Kaili tahun 2004 pada tingkat Sekolah Dasar yang ada di Kota Palu, ternyata menghadapi berbagai problematika. Dinas Pendidikan Kota Palu merinci permasalah tersebut sebagai berikut: a) Penulisan buku pelajaran bahasa Kaili belum berdasarkan prosedur dan prinsip penulisan buku, b) kurangnya referensi tentang kosakata dan struktur kalimat bahasa Kaili, c) penyusunan buku pelajaran bahasa kaili belum melibatkan kalangan sifitas akademik dari jurusan kebahasaan atau linguistik, dan kalangan pemerhati budaya (stake holders), d) penulisan buku pelajaran bahasa Kaili belum melibatkan tenaga yang pernah dilatih oleh Pusat Perbukuan Nasional (PUSBUK), e) buku pelajaran bahasa Kaili saat ini menggunakan dua dialek (ledo dan rai) f) tenaga pengajar muatan lokal adalah guru kelas belum semuanya sarjana bahasa dan penutur bahasa Kaili, g) belum terbukanya Jurusan Sastra Kaili pada Perguruan Tinggi Negeri di Sulawesi Tengah, dan h) tidak semua Sekolah Dasar di Kota Palu melaksanakan pengajaran bahasa Kaili sebagai muatan lokal (Garontina 2007). Permasalahan ini pun masih ditambah lagi dengan kenyataan bahwa pengajaran bahasa daerah khususnya bahasa Kaili masih sebatas muatan lokal bukan menjadi pelajaran wajib (Nurhayati 2007).

Dari segi Linguistik, kurikulum pengajaran bahasa Kaili sedianya menjawab pertanyaan-petanyaan seperti siapa yang mengajarkan (guru) dan diajarkan (murid), bagaimana mengajarkannya (kurikulum dsb), kapan diajarkan, dimana diajarkan (menyangkut bahasa daerah setempat, misalnya dialek Ledo tidak dapat diajarkan di Tavaeli namun menggunakan dialek Rai). Pengajaran bahasa Kaili juga harus memperhatikan analisis kontrastik (perbandingan bahasa sumber dalam hal ini bahasa Indonesia dan bahasa sasaran dalam hal ini bahasa Kaili). Perbedaan ini dapat dilihat pada misalnya tidak adanya konsonan ”v” (taveve vuri ri bavo nu avu) dan karakteristik bahasa Kaili sebagai bahasa vokalis (setiap akhir kata diakhiri dengan huruf vokal, bukan konsonan) (Nurhayati 2007).

Pengajaran bahasa Kaili di sekolah sesungguhnya mempunyai peluang yang besar bila dilihat dari undang-undang Pendidikan Nasional. Pasal 33 ayat 2 UURI No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan ketramplan tertentu. Untuk itu menurut pasal 38 bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi Disdik kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Dinas Dikjar provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya mendukung proses pembelajaran bahasa daerah pada kurikulum muatan lokal pada tingkat pendidikan dasar. Implementasi kebijakan ini diserahkan sepenuhnya ke Kabupaten/kota. Meski demikian, pemberlakuan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam kurikulum muatan lokal sangat tergantung pada political will pemerintah kabupaten/kota, kualitas SDM, dan ketersediaan anggaran dan fasilitas (Lamarauna 2007)

Bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan di daerah Jawa Barat (etnis Sunda), maka pelajaran bahasa Sunda hanya salah satu dari materi ajar nilai budaya Sunda yang ditransformasi melalui sistem persekolahan untuk membentuk perilaku manusia dan masyarakat Sunda yang akan datang. Materi ajar tersebut secara utuh adalah tata krama, seni dan bahasa Sunda dalam konstelasi hubungan manusia dengan dirinya, Tuhan, masyarakat, alam dan kemajuan lahiriah. Olehnya, pendekatan belajar dilakukan dengan pendidikan nilai, bukan hanya persoalan tehnis semata (Mapfudz 2007)

Rekomendasi
Output dari sarasehan ini adalah sejumlah rekomendasi. Dari paparan ke empat pembicara di atas dan isu yang berkembang pada sesi tanya jawab dalam sidang komisi yang dibagi dua masing-masing: Komisi Kebijakan dan Komisi Pendidikan, menghasilkan butir-butir rekomendasi.

Komisi Kebijakan merekomendasikan 1) adanya Peraturan Gubernur tentang Pembinaan, Pengembangan, dan pelestarian budaya daerah di Sulawesi Tengah 2) kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar melestarikan budaya daerah di sektor pendidikan melalui studi lanjut; 3) kepada Pemerintah tentang pelestarian budaya Kaili melalui pendidikan formal dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota khususnya Kota Palu, Donggala dan Parigi Moutong dimana etnis Kaili berdomisili. 4) kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk menyediakan anggaran melestarikan budaya daerah pada umumnya dan budaya Kaili pada khususnya melalui APBD masing-masing setiap tahunnya mulai tahun 2007 melalui DISBUDPAR 5) kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menggunakan nama-nama jalan dengan simbol bahasa daerah Kaili atau budaya lokal setempat; 6) kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar mengagendakan untuk mengadakan Kongres Kebudayaan Daerah setiap tahun yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah bekerja sama dengan DPPBK 7) kepada pemerintah dalam hal ini Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, bekerjasama dengan DPPBK untuk mengagendakan Kongres Bahasa Kaili 8) kepada DPPBK untuk melakukan pertemuan dan pendekatan secara intensif baik kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maupun kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota, Lembaga Lesgislatif serta lembaga lembaga asing yang bergerak dalam bidang kebudayaan dalam hal membantu melaksanakan program-programnya. 9) kepada Dinas Pendidikan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong untuk melibatkan akademisi dari Universitas Tadulako dan stake holders lainnya dalam penyusunan kurikulum pengajaran bahasa Kaili 10) Universitas Tadulako agar menjajaki kemungkinan dibukanya Jurusan Budaya Daerah khususnya Bahasa dan Sastra Kaili 11) kepada Pemerintah, Pemerintah daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk merekrut tenaga kependidikan kebahasaan yang profesional.

Dari komisi pendidikan merekomendasikan agar muatan Kurikulum pengajaran bahasa Kaili di sekolah-sekolah bermuatan: 1)Tujuan Umum: Melestarikan Bahasa dan Nilai-Nilai Budaya Kaili 2) Materi : a).Aspek Pengetahuan dan Sastra 50 % , b) Ketrampilan berbahasa 3) Metode 4) Media 6) Proses Pembelajaran 7) Ruang Lingkup: a) Kota Palu, b) Donggala, c) Parigi Moutong 8) Dialek yang diangkat: Dialek Ledo

Sarasehan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta dari segenap stake holders (eksekutif, lagislatif, praktisi pendidikan, ilmuwan, pers, LSM, dan budayawan). Dari 23 questionnaire yang dikembalikan oleh peserta sarasehan dalam merespon tingkat keberhasilan sarasehan ini, 17 responden menyatakan sukses dengan alasan topik yang sangat menarik dan respons peserta yang antusias dalam bertanya dan memberikan masukan. Sementara 6 responden menyatakan kurang sukses dengan alasan sarasehan ini tidak langsung membedah kurikulum Bahasa Kaili yang diajarkan di sekolah-sekolah.



Amin Abdullah, S.Sn, M. Sn, MA
Ketua Panitia Sarasehan Pengajaran Bahasa Kaili

Tidak ada komentar: